PROFIL PPID
Bahwa informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang bagi pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya serta merupakan bagian penting bagi ketahanan nasional.
Maka dari itu dibentuklah Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pembantu di RSUD dr. Soediran Mangun Sumarso Kabupaten Wonogiri sebagai kepanjangan tangan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pemerintah Kabupaten Wonogiri yang sudah terbetuk.
Hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik merupakan sarana dalam mencerdaskan kehidupan berbangsa serta mengoptimalkan pengawasan terhadap kinerja penyelenggaraan negara dan badan publik lainnya dan segala sesuatu yang berakibat pada kepentingan publik.
PPID pembantu RSUD dr. Soediran Mangun Sumarso Kabupaten Wonogiri dibentuk dengan Keputusan Direktur nomor 69 Tahun 2017, sedangkan PPID utama Pemerintah Kabupaten Wonogiri dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Bupati Wonogiri Nomor 94 Tahun 2017